Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Viral, Viral: Warga Jakarta dan Depok Bakal Kena Denda 2 Juta yang Punya Mobil tapi Tidak Ada Garasi 2023

Kota Depok Miliki Aturan Serupa

Kota Depok juga memiliki aturan serupa. Melalui Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dinas Perhubungan, diatur bahwa pemilik kendaraan wajib memiliki garasi untuk memarkir kendaraannya.

Pasal baru ini disahkan dalam rapat paripurna pada 8 Januari 2020, dan secara resmi dapat diterapkan pada 8 Januari 2022. Siapa pun yang melanggar peraturan akan dikenakan denda 2 juta rupiah. Dalam pasal yang akan ditambah yakni 34A dan 34B yang berbunyi:

Denda 2 Juta yang Punya Mobil tapi Tidak Ada Garasi - Satuviral – SATUVIRAL

Etle Mobile Diuji Coba Hari Ini di Jakarta

Satuviral

34A

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: milik sendiri, sewa, garasi bersama

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

34B

(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.

(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, dan denda administrasi

(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Kamu bakal tau info terbaru dan breaking news soal berita viral, gosip viral, artis viral dan berita terkini di Satu Viral.