Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Merokok sambil mengemudi memang sangat berbahaya. Selain membahayakan orang lain karena bara yang mengenai wajah, merokok juga merugikan diri sendiri karena mengganggu konsentrasi.
Misalnya, ketika kamu harus mencari korek api untuk menyalakan rokok, asapnya mengepul di wajah. Larangan merokok saat mengemudi juga diatur dalam peraturan pemerintah.
Jokowi Larang Pedagang Jual Rokok Batangan Mulai 2023
Satuviral
Tepatnya, pada peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 yang menuliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.
Pada pasal 6 huruf c, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor. Pasal tersebut bunyinya, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.
Tidak hanya motor, merokok bagi pengendara kendaraan lainnya pun telah dilarang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Pada undang-undang tersebut, tertulis bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.
Merokok pun dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang mampu mengganggu konsentrasi.
Adapun yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah segala kendaraan yang beroda.
Karena itu, aturan tersebut berlaku bagi para pengendara motor, mobil, bus, hingga truk. Bagi pengendara yang melanggar, ancaman yang menunggu adalah pidana hingga tiga bulan dan denda hingga Rp 750.000.
Yuk, ikutin terus Satuviral. Kapan lagi kamu bisa dapetin info terbaru dan breaking news soal berita viral, gosip viral, artis viral dan berita terkini di Satu Viral.