Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Info Viral: Tren gerai minuman dan es krim Mixue mendadak viral di masyarakat. Namun sayangnya Mixue belum mengantongi sertifikat halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan sejumlah larangan terkait gerai minuman dan es krim yang berasal dari Tiongkok ini.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan es krim Mixue belum bersertifikat halal. Karena itu MUI melarang perusahaan pembuat es krim Mixue memasang logo halal maupun mengklaim halal pada produknya.
Viral: Mixue, Toko Es Krim yang Ada Dimana-mana
satuviral
“Logo dan label halal itu baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini sertifikat halal Mixue sedang dalam proses,” ujar Asrorun seperti ditulis Satu Viral, Selasa (03/01).
Ia melanjutkan Komisi Fatwa MUI sampai saat ini belum menetapkan kehalalan Mixue karena sedang dalam proses pemeriksaan dan auditing. Sebagai informasi penetapan halal suatu produk membutuhkan proses yang lama serta dokumen yang banyak,
“Jadi mereka sekarang sedang dalam proses pemeriksaan di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Setelah selesai baru akan dibawa ke MUI untuk ditetapkan kehalalannya,” ucapnya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham juga menegaskan produk mixue belum mengantongi sertifikat halal. Karena itu Mixue dilarang mengklaim maupun menempelkan logo Halal sendiri di gerainya.
Pernyataan itu disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Menurut dia, label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang telah mengantongi sertifikat halal dari MUI.
Ia membenarkan bahwa perusahaan Mixue sudah mengurus izin penerbitan sertifikat Halal sejak tahun lalu. Perusahaan Mixue sudah diminta mengumpulkan sejumlah dokumen dan persyaratan untuk melengkapi pemeriksaan.